Pemerintah dan OJK Implementasikan PSAK-117 untuk Transparansi Laporan Keuangan Asuransi

REPORTASE INDONESIA – Jakarta, 15 Mei 2024 – Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang dirancang untuk mempermudah perusahaan asuransi dalam menyusun laporan keuangan yang lengkap dan transparan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor asuransi nasional.

Di acara Dies Natalis ke-40 STMA Trisakti, hadir juga Keynote speaker atau pembicara Iwan Pasila selaku Deputi komisioner pengawas perasuransian, penjaminan dan dana pensiun dari OJK yang memberikan sambutan serta menjelaskan tentang Implementasi PSAK-117 yaitu tentang “Nilai Tambah Pelaporan Keuangan yang Lebih Transparan”.

Penjelasan Mengenai PSAK-117

PSAK-117 adalah standar akuntansi yang diterapkan khusus untuk industri asuransi, yang mencakup pedoman dan aturan baru dalam penyusunan laporan keuangan. Tujuan utama dari penerapan standar ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan asuransi lebih informatif, konsisten, dan dapat dibandingkan. Dengan standar ini, diharapkan para pemangku kepentingan, termasuk regulator, investor, dan nasabah, dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi.

Implementasi PSAK-117 oleh OJK bertujuan untuk:

1. Meningkatkan Transparansi: Memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan asuransi lebih transparan dan mudah dipahami oleh berbagai pihak.
Meningkatkan Akuntabilitas: Mendorong perusahaan asuransi untuk lebih bertanggung jawab dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan mereka.

2. Memudahkan Pengawasan: Mempermudah tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja keuangan perusahaan asuransi.

3. Melindungi Kepentingan Publik: Menjamin bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah informasi yang akurat dan relevan.
Manfaat Implementasi PSAK-117.

Penerapan PSAK-117 memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi industri asuransi, antara lain:

1. Kepercayaan Publik: Dengan laporan keuangan yang lebih transparan dan akurat, kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi akan meningkat.

2. Efisiensi Pengawasan: OJK dapat melakukan pengawasan dengan lebih efisien, karena laporan keuangan yang disusun sesuai dengan PSAK-117 akan lebih mudah dianalisis dan dievaluasi.

3. Peningkatan Kualitas Informasi: Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi lebih berkualitas, membantu pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan yang lebih baik.

4. Kesetaraan Kompetitif: Semua perusahaan asuransi akan mengikuti standar yang sama, menciptakan kesetaraan dalam persaingan di pasar.

Dengan implementasi PSAK-117, diharapkan industri asuransi di Indonesia dapat mencapai tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi. OJK dan pemerintah berharap bahwa langkah ini akan membantu memperkuat stabilitas sektor asuransi dan melindungi kepentingan para pemegang polis serta investor.

Iwan Pasila selaku Deputi komisioner pengawas perasuransian, penjaminan dan dana pensiun dari OJK menyatakan, “Implementasi PSAK-117 merupakan tonggak penting dalam upaya kami untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor asuransi. Kami percaya bahwa langkah ini akan membawa banyak manfaat bagi industri dan melindungi kepentingan publik.” jelasnya saat menjadi keynote speaker di acara Dies Natalis ke-40 STMA Trisakti di jakarta, (14/5/2024).
 
Dengan standar yang lebih ketat dan jelas, diharapkan perusahaan asuransi dapat memberikan laporan keuangan yang lebih informatif, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih akurat dan dapat dipercaya.
 
Untuk informasi lebih lanjut mengenai implementasi PSAK-117, silakan kunjungi website OJK atau hubungi humas OJK di nomor (021) 12345678. (tw)

sumber: https://reportaseindonesia.com/pemerintah-dan-ojk-implementasikan-psak-117-untuk-transparansi-laporan-keuangan-asuransi/